Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Negara Indonesia adalah negara hukum yang tidak hanya berdasarkan kekuasaan saja, tetapi bedasarkan juga pada pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pada dasarnya di dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat tidak terlepas dari adanya hukum, sehingga masyarakat memerlukan adanya perlindungan hukum. Saat ini, perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dalam bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. Salah satunya dibidang usaha yang memerlukan tenaga manusia, merupakn juga kegiatan ekonomi atau siklus perekonomian di khalayak ramai atau masyarakat luas dengan maksud dan tujuan tentunya untuk mencapai kesejahteraan. Keteterkaitan antara pihak pengusaha dengan pihak pekerja dimana terjadi hubungan yang menguntungkan diantaranya. Menguntungkan maksudnya bagi pihak pengusaha yang memberikan pekerjaan dan upah kepada pihak pekerja mendapat imbalan berupa hasil pekerjaan, yang diselesaikan oleh pihak pekerja atau jasa yang diberikan oleh pekerja, sedangkan bagi pekerja juga mendapat keuntungan, yaitu berupa upah atas pekerjaan yang mereka kerjakan. Realita yang terjadi saat ini menggambarkan bahwa tidak selalu hubungan industrial berjalan dengan baik dan lancar. Setiap hubungan industrial akan terjadi perbedaan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dan pekerja atau buruh yang dapat menimbulkan suatu perselisihan atau konflik. Pengusaha memberikan kebijakan yang menurutnya benar tetapi pihak pekerja atau buruh menganggap bahwa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengusaha tersebut merugikan mereka. Hal ini yang sedang di bicarakan oleh masyarakat mengenai kebijakan yang diterapkan oleh perseroan tempat es krim Aice dengan karyawan atau buruh. Permasalahan antara karyawan dan perusahaan PT AFI perseroan tempat es krim Aice yang sempat ramai menjadi perbincnagan khalayak, merupakan masalah normativ yang biasa terjadi dalam sebuah perusahaan. Abainya perusahaan terhadap hak-hak dasar karyawan menjadi pemicu masalah, bahkan dapat brubah menjadi bom waktu. Ada sederet aturan yang diterapkan oleh PT. AFI perseroan tempat es krim Aice di produksi, antara lain adalah para pegawaihanya diberi jatah libur satu hari dalam satu minggu. Artinya, dalam satu bulan libur dua hari hanya akan didapat para pegawai jika mereka beruntung. Namun kenyataanya para tenaga kerja, bekerja tanpa rencana tanggap darurat,bahkan kontrak kerja tidak menyebutkan apapun tentang kompensasi jika para tenaga kerja terjangkit penyakit atau cedera akibat kerja F-SEDAR, 2020. Bahkan tenaga kerja yang izin sakit justri dipotong uphanya sejumlah hari mereka absen dari kerja. Konflik antara buruh dan pengusaha menjadi hal yang tidak bisa di hindari. Malah pemutusan hubungan kerja PHK sepihak sampai tidak dbayarkan tunjungan hari raya THR melengkapai onflik buruh versus pengusaha. Pemerintah sendiri mengambil peran sebagai wasit yang tidak pernah dianggap benar-benar adil. Hal tersebut dalam meneropng pemahaman Mills yang relavan dengan kondisi konflik kata kunci yang harus diahami yakni sesusai dengan dua kata kunci pada judul tulisan ini dimana ada unsur dominasi dan oligarki elit. 1 2 3 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Adapunbentuk-bentuk kerugian yang dapat dialami konsumen adalah : Menurut Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Surat Keputusan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001,yang dimaksud dengan sengketa konsumen adalah "sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan KONFLIK INDUSTRI DALAM HUBUNGAN BURUH DAN PENGUSAHA Studi Kasus Mekanisme Konflik Industri dalam Hubungan Buruh dan Pengusaha di Perusahaan "X", Malang JURNAL ILMIAHKONFLIK INDUSTRI DALAM HUBUNGAN BURUH DAN PENGUSAHA Studi Kasus Mekanisme Konflik Industri dalam Hubungan Buruh dan Pengusaha di Perusahaan "X", Malang JURNAL ILMIAHStudi ini membahas tentang konflik yang terjadi antara buruh dan pengusaha Perusahaan "X", Malang. Konflik disebabkan oleh kontrol yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengusaha beserta manajemen terhadap buruh yang dinilai terlalu memberatkan buruh. Penelitian ini membahas bagaimana mekanisme konflik yang diawali dengan distribusi wewenang dan kekuasaan hingga terbentuknya kelompok kepentingan antara pihak buruh dan pihak Perusahaan "X", Malang.- Advertisement - Konflik antara buruh dan pengusaha dapat muncul karena perbedaan tujuan dan kepentingan antara kedua kelompok. Buruh sering berjuang untuk kondisi kerja yang lebih baik, upah yang lebih tinggi, dan perlindungan hak-hak mereka sebagai pekerja, sementara pengusaha berusaha untuk mengendalikan biaya dan memperoleh keuntungan yang lebih tinggi. Konflik juga dapat muncul karena perbedaan pandangan tentang bagaimana perusahaan harus dijalankan. Buruh mungkin menginginkan perusahaan yang lebih adil dan demokratis, sementara pengusaha mungkin lebih mengutamakan efisiensi dan keuntungan. Selain itu, ketidaksetaraan ekonomi yang makin meningkat dapat menjadi faktor yang memperparah konflik antara buruh dan pengusaha, dimana buruh merasa tidak adil dan merasa tidak diterima dengan upah yang rendah sementara pengusaha yang merasa tidak dapat meningkatkan profit dan mengelola perusahaan dengan baik. Jika tidak ada komunikasi yang baik dan pemahaman antara kedua belah pihak, konflik dapat terus berlanjut dan mengarah pada aksi yang merugikan kedua belah pihak. Solusi Konflik Untuk mengatasi konflik antara buruh dan pengusaha, dibutuhkan komunikasi yang baik dan pemahaman yang saling menghormati antara kedua belah pihak. Salah satu cara untuk mencapai ini adalah melalui negosiasi yang efektif, di mana kedua belah pihak dapat menyampaikan kebutuhan dan tujuan mereka dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak. Sebagai contoh, perusahaan dapat bekerja sama dengan buruh untuk meningkatkan kondisi kerja, sementara buruh dapat bekerja sama dengan pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan. Ini dapat dilakukan dengan menciptakan mekanisme bagi kedua belah pihak untuk berkoordinasi dan bekerja sama dalam mengatasi masalah yang dihadapi perusahaan. Selain itu, pemerintah juga dapat memainkan peran penting dalam mengatasi konflik antara buruh dan pengusaha dengan memberikan perlindungan hak-hak buruh, menetapkan standar upah minimum, dan membuat peraturan yang mengatur hubungan antara buruh dan pengusaha. Secara keseluruhan, konflik antara buruh dan pengusaha dapat diatasi dengan cara yang saling menghormati dan bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama yaitu keberlangsungan perusahaan. Namun, dibutuhkan komitmen dari kedua belah pihak untuk menemukan solusi yang dapat diterima dan diterapkan. - Advertisement -
Hubungandi antara kedua pihak menjadi sangat tegang. Dalam konflik antar-serikat buruh seringkali terjadi pada tahap awal pembentukan serikat pekerja/serikat buruh baru. Alasan dari pembentukan sp/sb baru ini biasanya karena didorong oleh rasa kecewa dan akhirnya mendorong sikap oposisi terhadap sp/sb yang sudah ada.Dalamhal PHK, antara pengusaha dengan pekerja atau karyawan harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja. PHK dapat dilakukan perusahaan setelah karyawan atau buruh melakukan kesalahan fatal yang merugikan perusahaan atau atas kesepakatan bersama. Tetapi kenyataan yang 1 Aldiyansah, "Buruh dan Permasalahan yang
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Reformasi telah membukakan keran bagi terjadinya perubahan menuju penyelenggaraan Negara yang lebih demokratis, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi serta terwujudnya good governance. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat 3, UU NO 21 tahun 2000, KEP/16/MEN/2001, merupakan dasar hukum dalam melakanakan Organisasi Serikat Pekerja SP. Dalam konteks Ketenagakerjaan kita menerapkan sistem Hubungan Industrial Pancasila, yang harus di pahami secara mendalam substansi dan implikasinya oleh Pekerja dan Pengusaha. Perjuangan buruh di Indonesia selama ini menginginkan agar buruh memiliki kekuatan tawar Bargainning yang sejajar dengan pengusaha dan pemerintah dalam melaksanakan hubungan penentuan kebijakan terutama hal-hal yang terkait dengan nasib buruh itu sendiri. Para buruh pun sadar untuk memiliki kekuatan posisi tawar harus melakukan pergerakan-pergerakan untuk melawan kebijakan yang dianggap sangat merugikan buruh. Organisasi buruh dinilai sudah waktunya menjadi kekuatan politik di Indonesia. Bahkan, organisasi politik ini bakal menjadi kekuatan politik utama di Indonesia masa depan. Organisasi buruh yang ideologis akan mampu memperjuangkan kepentingan hak-hak buruh, tidak hanya soal normatif semata. Seperti hak-hak pekerja, jaminan sosial dan lainnya. Lebih dari itu, jika organisasi buruh menjadi partai politik baru, maka bisa mewarnai kebijakan yang lahir dari negara terkait perbaikan nasib hidup buruh dan masyarakat secara bisa menjadi kekuatan politik yang besar, organisasi buruh harus terus di ingatkan atas beberapa hal;Pertama, Kepemimpinan buruh yang tidak homogen dan primordial, tetapi harus mencerminkan pluralitas dan kebersamaan. tidak boleh terjebak dalam segmentasi profesi yang sektarian. Karena keberadaan buruh tidak melihat berasal dari latar belakang keyakinan tertentu. Serikat Buruh harus mampu merancang bangun platform perjuangan ke-indonesiaan yang nyata, yang terintegrasi dalam bingkai NKRI dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik tertentu apalagi terkait kepentingan asing. Kemudian Serikat Buruh harus mempunyaiideologi yang tegas dalam organisasi buruh menjadi kekuatan politik baru ke depan lebih berpeluang karena Parpol yang ada saat ini tidak menempatkan isu buruh sebagai isu strategis dalam program partainya. Parpol saat ini lebih memilih sikap pragmatis-oportunis dalam memandang isu buruh. Hal ini terjadi karena kemunculan Parpol bukan karena kematangan ideologi, tetapi lebih kepada kepentingan aktualisasi syahwat kekuasaan untuk memperkaya diri, keluarga, kroni dan kelompoknya No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Lahirnya Undang-undang ini merupakan anugrah sekaligus juga bencana. Sebagai anugrah, karena dalam undang-undang itu dengan sangat jelas memberi kebebasan yang seluas-luasnya bagi para buruh untuk menyalurkan aspirasinya dalam wadah organisasi yang benar-benar mereka percayai. Namun di sisi lain, ada kerugian yang dialami gerakan buruh, antara lain terpecah-pecahnya buruh dalam berbagai serikat. Banyaknya serikat buruh menjadi suatu kelemahan karena menyulitkan buruh untuk melakukan konsolidasi. Dengan banyaknya serikat buruhpun lebih memungkinkan terjadinya konflik antar-serikat buruh, dari konflik antar-serikat tingkat perusahaan, daerah, hingga tingkat nasional. Kenyataan ini harus dihadapi oleh serikat buruh di Indonesia. Dengan terkotak-kotaknya serikat buruh sudah menyulitkan buruh untuk konsolidasi guna menggalang kekuatan politik baik untuk menghadapi politik perburuhan yang diterapkan oleh negara maupun politik industri yang dicanangkan oleh pemodal. Jika karena pengkotak-kotakan itu juga menyebabkan terjadi konflik antar-serikat buruh, maka harapan buruh melalui serikat buruh untuk dapat memenangkan “pertempuran” akan semakin jauh. Karenanya sulit pula bagi serikat buruh untuk mencapai salah satu tujuannya, yaitu mensejahterakan anggotanya. Siapakah sebenarnya yang bertanggung jawab atas terjadinya konflik antar-serikat buruh, baik di tingkat pabrik, lokal, maupun nasional. Hal inilah yang perlu dirumuskan secara bersama-sama oleh semua pimpinan serikat buruh atau para ketua umum untuk membuka sebuah forum diskusi yang membahasa tentang konflik buruh, konsolidasi secara keseluruhan kekuatan buruh, kisruh upah yang tak kunjung selesai dan rekonsiliasi persefsi tentang problem mendasar yang di hadapi oleh buruh di Indonesia kekinian atau perbedaan pandangan adalah hal biasa. Konflik dapat terjadi di manapun dan menimpa siapapun yang memiliki kepentingan. Di serikat buruh konflik bahkan tak dapat dipisahkan dari keseharian kerja organisasi buruh ini. Permasalahan selalu muncul dan kerap kali tercampur antara yang organisasional dengan yang hal ini pun berlaku di banyak organisasi atau kelompok kepentingan lain. Beberapa literatur menyebutkan bahwa faktor-faktor pendorong terjadinya konflik antara lain adanya perbedaan pendapat dan pandangan, perbedaan tujuan, ketidaksesuaian cara pencapaian tujuan, ketidakcocokan perilaku, pemberian pengaruh negatif dari pihak lain pada apa yang akan dicapai oleh pihak lainnya, persaingan, kurangnya kerja sama, dll. Para ahli juga memberikan pentahapan konflik secara berbeda, dikaitkan dengan isu yang dibicarakan. Stepen P Robins 2001, misalnya, memberi tahapan sebagai berikut oposisi dan ketidakcocokan potensial, kognisi dan personalisasi, maksud, perilaku serta hasil. Sedangkan Kartikasari 2001 memberi tahapan prakonflik, konfrontasi, krisis, akibat, dan pasca-konflik. Pekerja sebagai salah satu unsur utama dari produksi, pengusaha sebagai pemilik modal, pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan pengawasan terhadap perarutan perundang - undangan Ketenagakerjaan, hubungan ketiga unsur inilahyang disebut Hubungan Industrialyang berazaskan Pancasila. Oleh karena itu azas musyawarah mufakat seyogyanya dikedepankan apabila terjadi perselisihan anatara pekerja dan pengusaha. Konsep hubungan hubungan industrial diharapkan mampu mewujudkan hubungan yang dinamis, harmonis dan berkeadilan. Hambatan dan tantangan Ketenagakerjaan pada era reformasi diantaranya angkatan kerja tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, pengusaha kurang mau memahami makna hubungan industrial serta rendahnya hukuman pelanggaran yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku disatu pihak, kurangnya keterampilam pekerja dan sikap yang arogan dipihak lain, oleh karena itu sering terjadi perselisihan hak bahkan konflik sosial, bahkan pemerintah pun sebagai salah satu dari unsur hubungan industrial kadang lebih condong kepada salah satu pihak, yang sewajarnya posisi pemerintah harus menjadi mediasi, fasilitator antara pihak buruh dan pengusaha yang bertikati, sehingga tidak jarang di temukan suara baik dari buruh atau dari pengusaha adanya upaya tangan-tangan jahil yang melakukan pemerasan, penekanan terhadap pengusaha juga, padahal pengusaha ingin memenuhi apa yang menjadi tuntutan buruh. Pengusaha harus menyiapkan anggaran untuk sektor tangan jahil tersebut, dengan jumlah yang tidak dari kebuntuan mediasi, lobi dan negosiasi antara tiga unsure hubungan industrial tadi, menyebabkan terjadinya reaksi dari buruh dengan menggalang peregarakan-pergerakan seperti demonstrasi ribuan buruh dan ancaman mogok nasional, Tapi hal tersebut merupakan bagian dari perjuangan kaum buruh dan kebebasan mengeluarkan pendapat yang dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Hal ini harus kita lihat secara menyeluruh, bahwa demonstrasi dan aksi mogok nasional tersebut terjadi bukan tanpa sebab. Akar permasalahan terjadinya aksi ketidakpuasaan buruh adalah politik upah murah Pemerintah dan pengusaha dalam menetapkan UMP/UMK. Upaya Pemerintah melayani kepentingan investasi membuat Pemerintah selama ini lalai dalam melindungi kesejahteraan warga buruh/pekerja. Cita rasa kebijakan politik ekonomi pemerintah selama ini adalah eksploitasi sumber daya alam, upah buruh murah dan kosumerisme yang tinggi. Kebijakan Pemerintah selama ini tunduk kepada mekanisme pemodal yang melancarkan nuansa “Market Friendly” dalam dunia investasi. Upah buruh selama ini dianggap sebagai komponen yang menimbulkan biaya ekonomi tinggi high cost economy, sehingga tidak menarik pertumbuhan investasi. Untuk menumbuhkan investasi, maka upah buruh ditekan semurah dekat ini, kondisi kekinian pergerakan buruh juga masih runyam, yakni masalah tuntutan kenaikan upah 50% dan pro kontra Intruksi Presiden Inpres tentang standarisasi UMP/UMK. Perselisihan dan perbedaan pandangan masih lebar antara buruh dan pengusaha, pemerintah untuk mencari solusi terhadap dua issue krusial tersebut. Sehingga pihak buruh berencana akhir bulan Oktober ini 28,29,dan 30 Oktober akan melakukan aksi mogok nasional. Diantara serikat buruh yang akan melakukan mogok Nasional adalah FSPMI, ASPEK Indonesia, FSP KEP, SP PAR Ref, SP PPMI, FSP ISI, dan BURUH GSPB, FPBI, SBTPI, Federasi Progresif, FBLP, SBMI, SBM, SPCI, SERBUK, Front Jakarta, SMI, SPRI, Pembebasan, Perempuan Mahardika, PPI, KPO PRP, Politik Rakyat, PPR, SBIJ, SPKAJ dan LEM Buruh DKI Buruh Bogor Bersatu FB3 Bekasi Bergerak BBB Daerah KSPSI Perda KSPSI se Buruh Demak Gebrak Buruh Solo Raya PRABUSORA Buruh Buruh Buruh Serikat Pekerja Listrik Nasional FS-PLN Buruh Sumut ABS Ada masih kekuatan buruh yang tergabung dalam Front Nasional Buruh SPN, Gaspermindo, FNPBI, SBSI92, GSBI, SPOI, FB_Jabodetabek, DKR, SRMI, dan lain-lain yang belum menentukan sikap untuk ikut melakukan mogok nasional. Maka kami dari Dewan Pengurus Nasional Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia Depenas Gaspermindo berkeinginan untuk membuka ruang dialog Ruang Group Diskusion/RGD untuk mengurai kekisruhan antara buruh dan pengusaha, pemerintah ini. Dan bagimana kekuatan buruh ini menjadi satu kesatuan yang utuh, solid dan kompak. Sehingga apa yang menjadi tuntutan kita bisa terealisasi. Buruh harus rekonsiliasi persefsi dan pemahaman antar sesama serikat buruh untuk merebut apa yang menjadi keinginan kita bersama. Lihat Politik Selengkapnya
April2019 1 710 Report Konflik antara buruh dan pengusaha kerap sekali naik naik ke pengadilan. pemberian upah yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan. kasus diatas menggambarkan konflik terjadi karena faktor a. perbedaan budaya b. perbedaan kepribadian c. perbedaan keluarga d. perbedaan kepentingan e. perbedaan perbedaan kasta rcmbrandt
Dilansir dari Encyclopedia Britannica, konflik antara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan. pemberian upah yang tidak sesuai menjadi salah satu di atas menggambarkan konflik terjadi karena faktor perbedaan kepentingan. Apakah konflik antara buruh dan pengusaha akan terjadi? Menurutnyam jika prinsip ini diterapkan secara baik dan benar dalam hubungan pengusaha atau pemilik modal dengan pekerja atau buruh, konflik antara buruh dan pengusaha tidak akan terjadi. Menurutnya, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum memberikan definisi usaha bersama yang sudah diperintahkan konstitusi dalam menyusun perekonomian. Apa yang perlu dilakukan bila terjadi konflik antara buruh dan pemilik modal? Bila terjadi konflik antara buruh dan pemilik modal – yang disebabkan oleh outsourcing – maka hal yang perlu dilakukan adalah beberapa solusi penting 1 Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan. Apakah konflik dapat dipisahkan dari keseharian kerja serikat buruh? Di serikat buruh konflik bahkan tak dapat dipisahkan dari keseharian kerja organisasi buruh ini. Permasalahan selalu muncul dan kerap kali tercampur antara yang organisasional dengan yang hal ini pun berlaku di banyak organisasi atau kelompok kepentingan lain. Apa saja aspek yang bisa dikelola oleh pengusaha buruh? Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Konflik antara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan Pemberian upah yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan Kasus di atas menggambarkan konflik terjadi karena faktor perbedaan kepentingan. Konflik antara buruh pabrik dengan pengusaha tergolong konflik apa? Jawaban. jawabannya adalah konflik antakelas sosial. Jelaskan apa yang dimaksud dengan konflik? Konflik adalah perjuangan yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk memperoleh hal-hal yang langka seperti nilai, status, kekuasaan, otoritas, dan lain sebagainya, dimana tujuan dari mereka bertikai itu tidak hanya untuk memperoleh keuntungan, tetapi juga untuk menundukkan saingannya dengan kekerasan atau ancaman. Bagaimana cara mengatasi konflik *? Berikut adalah 6 cara yang dapat dilakukan oleh rekan pembaca. Prioritaskan hubungan baik. Bagaimana caranya? Penyebab masalah yang terjadi bukanlah karena orang-orang. 3. Jangan menyalahkan orang lain. 4. Dengarkan, lalu ikuti. Pahami fakta yang ada dan nyatakan masalahnya. 6. Selesaikan masalahnya bersama. Apa saja konflik horizontal? Jadi konflik horizontal adalah bentuk konflik yang pada umumnya terjadi di masyarakat baik antar individu maupun kelompok yang memiliki kedudukan relative sama, seperti pertikaian antara sesame masyarakat, konflik antara sesame organisasi massa, dan tawuran antara sesama pelajar. Apa contoh konflik vertikal? Sementara konflik vertikal adalah konflik yang melibatkan pihak yang kedudukannya tidak sejajar. Contoh konflik vertikal adalah bentrok polisi dan masyarakat yang menolak digusur. Apa yang dimaksud dengan konflik horizontal? Jadi Konflik Horizontal adalah merupakan bentuk konflik yang pada umumnya terjadi di masyarakat yang terjadi antar individu atau kelompok yang memiliki kedudukan relatif sama, seperti pertikaian antara sesama masyarakat, konflik antara sesama organisasi massa, dan tawuran antara sesama mahasiswa. Apa yang dimaksud dengan konflik dan apa penyebabnya? Konflik merupakan perbedaan atau pertentangan antar individu atau kelompok sosial yang terjadi karena perbedaan kepentingan, serta adanya usaha memenuhi tujuan dengan jalan menentang pihak lawan disertai dengan ancaman atau kekerasan. Apa yang dimaksud dengan konflik dalam sebuah cerita? Dalam sastra diartikan bahwa konflik merupakan ketegangan atau pertentangan di dalam cerita rekaan yakni pertentangan antara dua kekuatan, pertentangan dalam diri satu tokoh, pertentangan antara dua tokoh, dan sebagainya. Jelaskan apa pengertian konflik dan kekerasan? Konflik lebih mengarah pada pertikaian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. Sementara kekerasan mengarah pada dorongan nafsu untuk menghancurkan pihak yang lemah dan tak berdaya. Bagaimana cara mengatasi konflik brainly? Jawaban Menciptakan suasana positif. Menerima perbedaan karakter. Hindari perilaku emosional. Berkomunikasi dengan santun. Ketahui apa yang penting bagi orang lain. Berikan kritik dengan cara yang benar. dan santun. Dahulukan dukungan daripada kritikan. Hargai setiap pendapat orang lain. Bagaimana cara mencegah terjadinya konflik di masyarakat? Upaya Apa Saja yang Bisa Dilakukan untuk Mencegah Konflik SARA? Mendekatkan Diri pada Tuhan. Memahami Adanya Perlindungan bagi Hak Warga Negara. Saling Menghargai dan Menghormati Keberagaman. Tidak Menyimpan Prasangka Buruk pada Orang Lain yang Berbeda. Mengamalkan Nilai-Nilai Persatuan dan Kesatuan. Bagaimana cara menyelesaikan konflik dalam masyarakat brainly? Jawaban Dengan cara mengadakan Musyawarah antar warga didesa/komplek tersebut. Usaha manusia untuk meredakan. usFz.