Ketentuan mengeluarkan zakat mal adalah jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab tertentu. Besaran yang dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah harta yang dimiliki. Nisab dari zakat mal yakni 85 gram apabila dalam bentuk emas. Jika berbentuk harta lain, maka harus sama nilainya atau setara dengan harga emas 85 gram.
Ada sejumlah perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dilihat dari besaran hingga waktu mengeluarkannya. Zakat secara syariat adalah sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahik. Dinamakan zakat karena harta yang dimiliki tumbuh keberkahannya karena dikeluarkannya dan doa dari orang
Cara menghitung zakat mal dan zakat fitrah dan kapan waktu pembayaran. tirto.id - Pada Ramadan, selain menunaikan puasa wajib, seorang muslim juga mesti membayar zakat fitrah yang dimulai sejak memasuki bulan puasa hingga menjelang salat Idulfitri. Ketentuan membayar zakat tersebut tertera dalam surah At-Taubah ayat 103:Ketentuan mengenai wajib zakat atas gaji dan penghasilan ditetapkan dalam Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984M dan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada Januari 2009. Selain itu, pemerintah RI juga telah menetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2. Zakat adalah mengeluarkan sebagian kecil harta (rezeki) yang telah Allah SWT anugerahkan kepada kita. Secara garis besar, zakat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Namun, artikel kali ini akan membahas lebih spesifik mengenai pengertian, hukum, dan ketentuan zakat mal.
Selanjutnya, kami akan membahas khusus mengenai zakat mal atau zakat harta. Pada dasarnya, seseorang baru diwajibkan mengeluarkan zakat jika memenuhi syarat (hal. 54-58): Merdeka; Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang merdeka. Beragama
Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Saya ingin bertanya mengenai hukum zakat mal di saat memiliki utang. RRWpDgU.